“Tidak wajib taat Ulil Amri yang menerapkan hukum non-Islam.”
Jika maksudnya adalah tidak mentaati pada perkara maksiat, maka benar. Ini paham ahlus sunnah wal jama’ah.
Jika maksudnya adalah tidak wajib taat sama sekali, ini paham ahlul bid’ah.
Jika ada anggapan bahwa rezim penguasa harus selalu ditaati dalam segala hal, maka itu paham Murji’ah.
Jika ada yang menuduh orang lain namun tidak mampu menunjukkan buktinya, ketahuilah bahwa ia seorang pendusta.
Anda yang mana?
Ustadz Ristiyan Ragil Putradianto
Leave a Reply